Seluruh Siswa-Siswi SMK Diponegoro Majenang yang telah dinyatakan lulus Tahun Pelajaran 2024/2025, maka diumumkan bahwa pengambilan ijazah dapat diambil dan Telah melunasi Kewajiban biaya lainnya yang belum dilunasi.
Mengisi Form Penelusuran Lulusan/Alumni melalui link berikut : https://bit.ly/448lodV
Ketentuan Masa Simpan Ijazah : Pengambilan Ijazah maksimal 1 tahun setelah Periode Pembagian. Jika melebihi batas, kerusakan atau kehilangan bukan tanggung jawab SMK Diponegoro Majenang. Demikian informasi ini disampaikan kepada seluruh alumni siswa-siswi SMK Diponegoro Majenang.